A. Hukum
a) Pengertian Hukum
Apa jadinya
jika suatu negara tidak mempunyai hukum ? pasti sebuah negara akan menjadi
kacau, tidak ada keadilan dan tingkah laku manusia menjadi seperti hewan.
Oleh karena
itu sebuah negara harus memiliki sebuah hukum. Hukum adalah peraturan yang
berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku
manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Beberapa
ahli juga mendefinisikan apa arti hukum, di antaranya :
1) Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2) Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3) J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2) Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3) J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
b) Ciri – Ciri Hukum
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib
3) Peraturan itu bersifat memaksa
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5) Berisi perintah dan atau larangan
6) Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh
setiap orang
c) Pembagian Hukum
1) Hukum Menurut Bentuknya :
- Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan.
- Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan.
2) Hukum Menurut Tempat Berlakunya :
- Hukum Nasional,
yaitu huku yang berlaku di suatu Negara.
- Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional.
- Hukum Asing,
yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain.
3) Hukum Menurut Sumbernya :
- Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan (adat), yaitu hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
- Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
- Hukum Traktat, yaitu hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
- Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
- Hukum Traktat, yaitu hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
4) Hukum Menurut Waktu Berlakunya :
- IUS
CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam wilayah
tertentu.
- IUS
CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
5) Hukum Menurut Isinya :
- Hukum Privat,
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang
yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
- Hukum Publik,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya
atau Negara dengan perorangan.
6) Hukum Menurut Cara Mempertahankannya :
- Hukum Formil,
yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan
memepertahankan hukum materil.
- Hukum Materil,
yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan
hubungan yang wujud perintah dan larangan - larangan.
7) Hukum Menurut Sifatnya :
- Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai
paksaan mutlak.
- Hukum yang
mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
B. Negara
a) Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa
Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat.
Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti
keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang
tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta,
yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
b) Bentuk – bentuk Negara
1) Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem,
yaitu:
- Sentralisasi
Dalam negara
kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah
pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
- Desentralisasi.
Dalam negara
kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di
daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap
memegang kekuasaan tertinggi.
2) Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Ciri-ciri negara serikat / federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen,
dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian.
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri,
tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat.
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan
rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
c) Unsur - Unsur Negara
1) Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat
tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah
pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang
berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2) Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi
teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk
negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3) Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk
menjalankan roda pemerintahan.
4) Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih
ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari
negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi
hukum tata negara atau organisasi negara.
C. Warga Negara
a) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau
secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan
kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
b) Kriteria Menjadi Warga Negara
Berdasarkan UU No. 12 Th. 2006 Pasal 8 yang berbunyi,
“Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.”Arti kata ‘pewarganegaaraan’ sendiri adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui suatu
permohonan. Ini berarti, setiap orang berhak memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Namun, harus melalui berbagai persyaratan. Syarat-syarat
menjadi warga negara Indonesia tercantum dalam UU No. 12 Th. 2006 Pasal 9 yang
berbunyi:
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin
2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3) Sehat jasmani dan rohani
4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6) Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7) Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap, dan
8) Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
C. Pasal yang tercantum Dalam UU Tentang
Warga Negara
1) Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
- Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
2) Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
- Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal
26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat
(1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat
(1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat
(1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Contoh Kasus
Ny Minah (55) warga Desa Darma kradenan Kecamatan
Ajibarang Banyumas Jawa Tengah adalah
Nenek pencuri tiga biji bibit kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan. Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari dengan
masa percobaan 30 hari. Dirinya dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Putusan Majelis dalam menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa
penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman penjara enam bulan penjara.
Pendapat : Pencuri tetaplah pencuri. Mungkin itu banyak
yang di pikirkan oleh orang-orang. Saya setuju dengan itu tapi walau begitu
tidak usah sampai membawa ke pengadilan. Kasus seperti itu harusnya di
selesaikan dengan cara kekeluargaan bukan lewat meja hijau. Apalagi dia telah
lanjut usia dan tidak mempunyai apa-apa lagi, 3 butir biji kakao harganya juga
kira-kira hanya sekitar Rp 5.000.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar