Minggu, 10 April 2016

Tugas 18 [ Soft Skill ]

Aspek Hukum dan Web Security


         Undang – undang No. 11 Tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjelaskan setiap kegiatan atau perbuatan mengenai berhubungan dengan internet. Pada undang-undang tersebut bahwa kegiatan melalui media sistem elektonik yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Cyberlaw adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyber space law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pda saat “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. 


       Di negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan cyber law. 

Aspek Hukum Penggunaan Internet

1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya.
Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.

2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.

3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.

4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.

5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.

6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.

7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Dalam menggunakan internet, terdapat etika yang harus dilakukan dan tidak dilakukan, berikut merupakan etika dalam menggunakan internet :

1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.

2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.

3. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).

4. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.

5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.

6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.

7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.

8. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.

9. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.

10. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.


            Web Security merupakan salah satu prioritas yang sangat utama bagi seorang webmaster. Jika seorang webmaster mengabaikan keamanan suatu website, maka seorang hacker dapat mengambil data - data penting pada suatu website dan bahkan pula dapat mengacak-acak tampilan website(deface) tersebut.
           
            Terdapat beberapa metode penyerangan yang dilakukan oleh para hacker untuk menyerang suatu website, yaitu :

1. Remote File Inclusion (RFI)
            Metode ini dengan memanfaatkan kelemahan script PHP seperti include(), include_once(), require(), require_once() yang variabel nya tidak dideklarasikan dengan sempurna. Dengan RFI seorang attacker dapat menginclude kan file yang berada di luar server yang bersangkutan.

2. Local File Inclusion (LFI)
            Metode ini dengan memanfaatkan kelemahan script PHP seperti include(), include_once(), require(), require_once() yang variabel nya tidak dideklarasikan dengan sempurna. Dengan LFI seorang attacker dapat menginclude kan file yang berada di dalam server yang bersangkutan.

3. SQL injection
            Metode SQL injection adalah teknik yang memanfaatkan kesalahan penulisan query SQL pada suatu website sehingga seorang hacker bisa menginsert beberapa SQL statement ke ‘query’ dengan cara memanipulasi data input ke aplikasi tersebut.

4. Cross Site Script (XSS)
            Metode XSS dikenal juga dengan CSS adalah singkatan dari Cross Site Scripting. XSS adalah suatu metode memasukan code atau script HTML kedalam suatu website yang dijalankan melalui browser di client.

Untuk mengantisipasi serangan hacker terdapat beberapa tips untuk keamanan sebuah website, yaitu :
1. Jika anda menggunakan suatu CMS seperti joomla, phpbb, phpnuke, wordpress dan sebagainya, rajinlah mengupdate CMS anda dengan CMS terbaru jika muncul versi yang lebih baru.

2. Kunjungilah situs-situs yang membahas tentang keamanan aplikasi web seperti : www.milw0rm.com, www.securityfocus.com atau www.packetstormsecurity.org untuk mendapatkan informasi tentang bug terbaru.

3. Sewalah seorang yang ahli tentang keamanan website untuk menganalisis keamanan website anda.

4. Gunakanlah software seperti Acunetix untuk melakukan scanning atas kelemahan yang bisa terjadi di website anda.


Sumber :

Pangestu, Danu Wira. 2012. “Website Security System”. Diambil dari : http://nyoman.dosen.narotama.ac.id/files/2012/01/WebsiteSecuritySystems.pdf. Diakses 10 April 2016.

Aji, Dimas Setya.2015.” Aspek Hukum & Keamanan Pada Internet”. Diambil dari : http://www.kamu-info.web.id/2015/04/aspek-hukum-keamanan-pada-internet.html. Diakses 10 April 2016.


Marbun, Rocky, SH, MH, DKK.(2012). Kamus Hukum Lengkap. Jakarta: Visimedia 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar