Aspek
Hukum dan Web Security
Undang – undang No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) menjelaskan setiap kegiatan atau perbuatan mengenai berhubungan
dengan internet. Pada undang-undang tersebut bahwa kegiatan melalui media
sistem elektonik yang disebut juga ruang cyber
(cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan
atau perbuatan hukum yang nyata. Cyberlaw adalah aspek hukum yang
istilahnya berasal dari cyber space law yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pda saat “online”
dan memasuki dunia cyber atau maya.