Minggu, 10 April 2016

Tugas 18 [ Soft Skill ]

Aspek Hukum dan Web Security


         Undang – undang No. 11 Tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjelaskan setiap kegiatan atau perbuatan mengenai berhubungan dengan internet. Pada undang-undang tersebut bahwa kegiatan melalui media sistem elektonik yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Cyberlaw adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyber space law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pda saat “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. 

Tugas 17 [ Soft Skill ]

Privacy Web


       Privacy merupakan konsep abstrak yang mengandung banyak makna. Penggambaran populer mengenai privasi antara lain adalah hak individu untuk menentukan apakah dan sejauh mana seseorang bersedia membuka dirinya kepada orang lain atau privasi adalah hak untuk tidak diganggu.

Tugas 16 [ Soft Skill ]

Kebijakan Web

Kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada seseorang untuk bergerak. Secara etimologis, kebijakan adalah terjemahan dari kata policy. Kebijakan dapat juga berarti sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Kebijakan dapat berbentuk keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambil keputusan puncak dan bukan kegiatan-kegiatan berulang yang rutin dan terprogram atau terkait dengan aturan-aturan keputusan.